Organisasi nirlaba Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) meminta agar pemerintah tidak menjadikan penunjukan kepala daerah secara langsung sebagai pintu masuk untuk menghilangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh rakyat.
sumber: www.voaindonesia.com